Bakar 108,082 Hektar, 21 Perorangan Ditetapkan Tersangka 

Bakar 108,082 Hektar, 21 Perorangan Ditetapkan Tersangka 
Ilustrasi

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres jajaran. Sejak awal bulan Januari, sudah menangkap 21 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Seluruh pelaku, kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto merupakan tersangka perorangan.

''Sampai saat ini sudah ada 21 tersangka yang ditahan, atas kasus Karhutla,'' sebut Sunarto.

Seluruh tersangka itu, terdiri dari sebanyak 16 laporan Karhutla yang ditangani sejak awal tahun.

''Untuk tersangka, masih perorangan. Dengan total lahan terbakar seluas 108,082 hektar,'' ujar Sunarto.

Rinciannya, beber Sunarto, Polres Dumai, menangani 2 kasus dengan dua tersangka. Jumlah yang sama juga ditangani Polres Meranti.

Bedanya, 5 hektar lahan terbakar di Dumai. Sedangkan, di Meranti hanya terbakar seluas 0,0375 hektar.

Polres Siak, saat ini menangani 2 kasus dengan 3 orang tersangka dan luas lahan terbakar 2,5 hektar. 

Selanjutnya, Polres Inhu menangani 1 kasus dengan 3 tersangka dan luasan yang dibakar 3,5 hektar.

Sedangkan Polres Inhil, telah menangani sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, luasan lahan dibakar 4 hektar. 

Kemudian, Polres Rohil menangani 1 kasus dengan 2 tersangka. Luas lahan dibakar 1 hektare.HA

Dari awal tahun, kita mendata. Polres Bengkalis paling banyak menangani kasus karhutla dengan total 6 kasus dengan 5 orang tersangka. 

''Di Bengkalis ini luas lahan yang terbakar mencapai 91,03 hektare,'' tutup Sunarto.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index